Cara Membuka Usaha Apotek di Rumah

Halo, Swipers. Usaha Apotek masih menjadi primadona bagi orang yang ingin menjalankan bisnis. Selain karena kebutuhan konsumen terhadap obat-obatan yang terus meningkat, usaha Apotek dapat dikendalikan dari jauh dengan menunjuk Apoteker Penanggung Jawab (APJ). Itulah mengapa dari tahun ke tahun, jumlah Apotek yang ada di Indonesia terus bertambah dan tidak pernah mengalami penurunan. 

Usaha Apotek juga memiliki kelebihannya sendiri pada tempat pengoperasiannya. Anda dapat membuka usaha Apotek di banyak tempat, bahkan di rumah Anda sendiri. Bila Anda sedang memikirkan suatu usaha yang terus berkembang, namun dengan biaya dikeluarkan relatif kecil, Anda dapat melirik usaha Apotek di rumah. 

Lalu, apakah Anda sudah mengetahui tahapan-tahapan dalam membuka usaha Apotek di rumah? Apa saja yang perlu Anda persiapkan untuk memulai usaha Apotek di rumah? Yuk, simak selengkapnya di artikel ini!

 

  • Penting untuk Memiliki Pengetahuan Obat-obatan

Sebagai pemilik dari usaha Apotek di rumah, setidaknya Anda harus memiliki sedikit pengetahuan mengenai obat-obatan. Dengan begitu, Anda dapat menjelaskan mengenai obat-obatan yang telah dipelajari kepada karyawan dan pembeli Apotek Anda. Mempelajari obat-obatan juga dapat mengantisipasi resiko beredarnya obat palsu, obat kedaluwarsa, hingga salah pemberian obat yang dapat mengurangi kredibilitas Apotek Anda.

 

  • Perizinan Pendirian Usaha Apotek

Swipers, langkah pertama yang Anda perlu lakukan untuk membuka usaha Apotek di rumah adalah mengurus surat perizinan untuk mendirikan Apotek. Surat perizinan ini disebut Surat Izin Apotek (SIA). Pengurusan Surat Izin Apotek ini bersifat wajib untuk menunjang kredibilitas usaha Apotek Anda dan di saat bersamaan juga akan membangun kepercayaan dari konsumen.

Dasar hukum dari pembuatan SIA ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Apotek. Adapun beberapa hal yang perlu Anda persiapkan untuk mendapatkan Surat Izin Apotek, antara lain:

  • surat Permohonan Apoteker (bermaterai Rp10.000),
  • fotokopi STRA,
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk,
  • fotokopi yang menyatakan status bangunan hak milik/sewa,
  • surat pernyataan apoteker tidak praktek di instansi lain,
  • surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran,
  • fotokopi Surat Izin Praktek Apoteker,
  • akta perjanjian kerjasama Apoteker,
  • fotokopi NPWP pemilik Apotek,
  • surat izin kepala instansi bagi apoteker berstatus PNS,
  • berkas asisten apoteker, seperti SIPTTK dan fotokopi KTP,
  • daftar obat Apotek,
  • daftar rinci prasarana, sarana dan alat perlengkapan Apotek.
  • fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  • memiliki izin mendirikan bangunan. 
  • denah ruangan/bangunan,
  • surat Izin Tempat Usaha,
  • fotokopi kepesertaan BPJS,
  • fotokopi 4 x 6 sebanyak 2 lembar, dan
  • rekomendasi dari Dinas Kesehatan wilayah setempat.

Setelah hal-hal di atas sudah dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan Surat Izin Apotek yang sedang berlaku. Langkah-langkah untuk membuat Surat Izin Apotek antara lain:

  • mengajukan permohonan SIA kepada Dinas Kesehatan di tingkat kota atau kabupaten dan diajukan secara langsung oleh apoteker. Jika berhalangan, apoteker dapat membuat surat kuasa. Pengajuan SIA menggunakan form APT-1 yang sudah disediakan,
  • kemudian, permohonanan SIA akan diproses oleh bagian Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setempat, dan bekerja sama dengan BPOM untuk memantau kesiapan pendirian Apotek dari segi teknis,
  • pada umumnya, pihak Dinas Kesehatan dan BPOM akan melakukan survei ke tempat yang akan menjadi Apotek,
  • selanjutnya, jika Dinas Kesehatan sudah mendapatkan rekomendasi dari BPOM, maka Anda dapat mengajukan pembuatan surat permohonan kesiapan pendirian Apotek,
  • setelah permohonan sudah diajukan, maka pihak Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Izin Apotek untuk usaha Apotek rumahan Anda.
  • anda kemudian akan diminta melakukan pembayaran di kasir, dengan biaya minimum sebesar Rp250.000,
  • rata-rata waktu yang diperlukan untuk mengurus Surat Izin Apotek adalah 14 hari, namun bisa lebih beragam tergantung dari banyak atau tidaknya antrian pengurusan Surat Izin Apotek lainnya.

 

  • Merekrut Beberapa Karyawan

Untuk membuka usaha Apotek di rumah, tentunya Anda memerlukan tenaga lebih untuk mengurus operasional Apotek. Namun karena usaha Apotek di rumah relatif kecil, maka Anda tidak memerlukan karyawan yang banyak. Anda cukup merekrut Apoteker Penanggung Jawab (APJ) agar usaha Apotek dapat dikendalikan dari jauh, kasir, dan juga tenaga tambahan untuk membantu operasional Apotek.

 

  • Membeli Obat-obatan untuk Memenuhi Stok Apotek

Jika Anda ingin memulai membuka usaha Apotek di rumah yang relatif kecil, Anda hanya perlu menyediakan modal kecil untuk memenuhi stok Apotek Anda. Untuk ukuran Apotek kecil, anda bisa mengisi stok Apotek dengan obat yang paling umum dicari, seperti obat batuk, pilek, flu, sakit lambung, sakit perut, vitamin, dan sebagainya. Setelah itu, anda juga dapat menyediakan beberapa kebutuhan medis, seperti hand sanitizer, tisu, alkohol, dan larutan NaCl.

Namun untuk mendapatkan stok apotek, anda perlu bekerja sama dengan supplier yang kredibel. Kredibilitas supplier ini penting untuk menjaga kualitas obat yang anda jual. Tapi jangan khawatir! Anda dapat mempercayakan kebutuhan stok apotek Anda kepada SwipeRx Belanja. Hanya dengan aplikasi di smartphone, Anda dapat mengisi kebutuhan stok apotek dengan obat-obatan yang berkualitas. Ini karena SwipeRx Belanja hanya bekerja sama dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memiliki kredibilitas baik di industri farmasi. Membuka usaha apotek di rumah pun jadi lebih mudah. Yuk klik di sini untuk mengetahui SwipeRx Belanja lebih lanjut.

Berlangganan Newsletter

SwipeRx Academy